Pekon Klaten

Kec. Gading Rejo
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON KLATEN KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Artikel

Pemerintahan Pekon

DEYANTI ROSLINA

23 April 2020

252 Kali dibuka

 

1.  VISI DAN MISI

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui BADAN HIPPUN PEMEKONAN  dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas dasar  pertimbangan  tersebut di atas, maka  untuk  jangka waktu 6 ( enam) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa KLATEN dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

 a. Visi Desa

"MEMACU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KLATEN BERDASARKAN KEBERSAMAAN SERTA KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA"

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa KLATEN baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa KLATEN mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 b. Misi

  1. BersamamasyarakatmemperkuatkeimanandanketakwaankepadaTuhan Yang MahaEsa
  2. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada
  3. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa KLATEN  yang aman, tentram dan damai
  5. Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 2. PEMERINTAH DESA

  • Lembaga pemerintahan
  1. Kepala Desa : 1 orang
  2. Sekretaris Desa : 1 orang
  3. Perangkat Desa : 12 orang
  4. BHP : 5 orang
  • Lembaga kemasyarakatan

Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :

  1. LPM                      : 1
  2. PKK                      : 1
  3. KarangTaruna       : 1
  4.  Posyandu             : 3
  5.  Pengajian             : 4 Kelompok
  6.  Arisan                   : Kelompok
  7.  Simpan Pinjam    : Kelompok
  8.  Kelompok Tani   : 3 Kelompok
  9.  Gapoktan           : 1 Kelompok
  10. Risma                  : 1 Kelompok

 

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

a. Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

b. Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KLATEN KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU

Ketua                           : JAHRON, S.Pd

Wakil Ketua                 : SUWANTO, S.Pd

Sekretaris                     : SUNARTO

Anggota                                            

  1. Tarno

  1. AG.Tumiran

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

NGADIK

Belum Hadir

HERI WIJAYANTO

HERI WIJAYANTO

Sekretaris Pekon

Belum Hadir

KATIYO

KATIYO

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

SESTIKAWATI

SESTIKAWATI

Kaur TU dan Umum

Belum Hadir

NUR AINI

NUR AINI

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

TOPAN JUNIAR

TOPAN JUNIAR

Kasi Kesra

Belum Hadir

BAGUS SANJAYA

BAGUS SANJAYA

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

JUMIYATI

JUMIYATI

Kaur Keuangan

Belum Hadir

SUMARNO

SUMARNO

Kadus I

Belum Hadir

KUSNADI

KUSNADI

Kadus II

Belum Hadir

DEYANTI ROSLINA

DEYANTI ROSLINA

Operator 1

Belum Hadir

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Klaten

Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.164.604.000,00Rp 1.188.802.857,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.600.449,44Rp 1.128.447.084,44

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 76.396.999,44Rp 76.396.999,44

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 725.551.000,00Rp 725.551.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 31.000.000,00Rp 46.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 399.653.000,00Rp 404.147.413,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 6.000.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 2.352.222,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 1.200.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 3.552.222,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 430.191.999,44Rp 452.038.634,44

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 496.368.000,00Rp 527.545.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.917.450,00Rp 20.917.450,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.825.000,00Rp 37.825.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 121.298.000,00Rp 90.121.000,00

Peta Jalan 3D

 

Jalan Raya Klaten

Simpang Pemda

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.351073086959855
Longitude:105.01943364737144

Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon