Pekon Klaten

Kecamatan Gading Rejo
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

PELAKSANAAN PENETAPAN DPS PILKAKON KLATEN

MERTA SILVIANA

28 Juli 2026

39 Kali Dibaca

Penjelasan Naratif tentang Penetapan DSP Pilkakon.

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DSP) Pilkakon dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih yang bertujuan menjamin hak pilih masyarakat. DSP disusun berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi data pemilih yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, DSP ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, perbaikan, atau masukan sebelum dilakukan penyempurnaan dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan ini bertujuan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

NGADIK

Sekretaris Pekon

HERI WIJAYANTO

Kasi Pelayanan

KATIYO

Kaur TU dan Umum

SESTIKAWATI

Kasi Pemerintahan

NUR AINI

Kasi Kesra

TOPAN JUNIAR

Kaur Perencanaan

BAGUS SANJAYA

Kaur Keuangan

JUMIYATI

Kadus I

SUMARNO

Kadus II

KUSNADI

Operator 1

MERTA SILVIANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Klaten

Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:210
Kemarin:156
Total:231,837
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.216
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.351073086959855
Longitude:105.01943364737144

Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon